masukkan script iklan disini
ONENEWSINDO.SITE – Skandal kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, hingga kini masih menjadi bahan perbincangan publik di media sosial.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan eks Kepala BGN itu pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu.
Kini, penangkapan tersebut memicu sorotan bagi sebagian kalangan terhadap tata kelola dan transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam unggahan Instagram @makassar.iinfo, pada Minggu, 7 Juni 2026, salah satu sosok yang menuai sorotan, yakni pemilik 41 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Yasika Aulia Ramadhani melalui Yayasan Yasika Group.
Bagi yang belum tahu, Yasika Aulia merupakan putri dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir Machmud.
"Usai Dadan Hindayana ditangkap, 41 Dapur MBG milik Yasika Aulia anak pejabat DPRD Sulsel didesak untuk diperiksa," tulis postingan tersebut.
Terlebih, mencuatnya keterlibatan kemitraan MBG dalam skala besar ini mendorong aktivis anti-korupsi, Sholehudin, angkat bicara mengenai desakan tersebut.
Mulanya, Sholehudin mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas dapur yang berada di bawah kendali yayasan tersebut.
Desak 41 SPPG Yasika Group Diaudit
Secara terpisah, Sholehudin menilai langkah audit dan pemeriksaan independen mutlak diperlukan usai penangkapan Dadan Hindayana.
Hal ini disebut untuk memastikan seluruh rantai pasok dan pengelolaan program strategis nasional tersebut berjalan tegak lurus dengan regulasi, dan bebas dari indikasi penyimpangan anggaran negara.
Oleh sebab itu, Sholehudin mendesak adanya pemeriksaan terhadap proses legalitas formal seperti izin operasional puluhan dapur bentukan yayasan Yasika Group secara transparan.
"Setelah kasus yang menyeret petinggi BGN terungkap, seluruh mitra yang mengelola program dalam jumlah besar juga perlu diaudit secara terbuka," tegas Sholehudin dalam keterangannya, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Usut punya usut, desakan yang muncul dari aktivis anti-korupsi itu ternyata bukan isapan jempol belaka.
Pasalnya, pada tahun 2025 lalu, Dadan Hindayana pernah membela anak pejabat DPRD Sulsel itu usai dibayangi dugaan monopoli kepemilikan 41 SPPG.
Pernah Dibela Dadan Hindayana
Dalam kesempatan berbeda, Dadan Hindayana yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BGN, pernah menilai putri dari Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud itu tidak memonopoli kepemilikan 41 SPPG di wilayah Sulsel.
Menurut Dadan, pembangunan SPPG Yasika Group yang tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) justru merupakan sebuah investasi dalam program MBG.
"Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan," kata Dadan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, pada 19 November 2025 lalu.
Di sisi lain, penguasaan puluhan dapur MBG oleh putri legislator daerah Sulsel tersebut menjadi sorotan publik karena viral di media sosial.
Bertolak Belakang dengan Kebijakan BGN
Kepemilikan SPPG ini dipertanyakan lantaran BGN sempat menentukan kebijakan terkait 1 yayasan hanya boleh memiliki paling banyak 10 unit dapur saja.
Terlebih, di wilayah provinsi yang sama, 1 yayasan diperbolehkan mendirikan maksimal 10 dapur MBG.
Kendati demikian, sosok yang kini menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata kelola MBG itu justru menekankan mitra BGN seperti Yasika Group, justru berjasa karena mempercepat pencapaian distribusi MBG.
"Itu kan investasi, jadi siapapun yang bangun, Badan Gizi sangat terbantu karena demikian cepat fasilitas terbangun," ujar Dadan.
"Mau disimpan di mana muka saya? Karena mereka itu yang mempercepat program ini berjalan dengan cepat. Kalau program ini tidak jalan, yang malu kan juga presiden," tandasnya.***


